PENCETAKAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Administrator 17 Februari 2020 09:27:52 WIB

     Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Trenggalek menggandeng pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Melalui Bu Anis Shoimatul Fitriyah selaku Kasi Pemerintahan Desa Tumpuk melakukan pengumpulan data dan persyaratan anak wajib KIA bagi sekolah-sekolah dan mas

     Anak yang masuk kategori wajib KIA adalah anak dengan usia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari. Teknis pencetakan KIA, setiap pemohon melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK) serta akta kelahiran anak serta mengisi formulir pendaftaran KIA. Khusus anak di atas 5 tahun, wajib dicantumkan pas fotonya. ‘’Kalau anaknya belum berusia lima tahun tidak perlu menyerahkan pas foto,’’ terang Bu Anis S.F.

     Kamis, 13 Pebruari 2020 Desa Tumpuk mendapat jadwal pencetakan KIA di Desa Tumpuk yang sebelumnya sudah mengajukan data sebanyak 315 pemohon KIA dan 17 perbaikan KK. Dari 315 pemohon berasal dari MI dan TK Desa Tumpuk maupun dari desa lain yang masih dalam 1 kecamatan. Pencetakan di mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.30 Wib bertempat di Balai Desa Tumpuk.

Komentar atas PENCETAKAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi TUMPUK

tampilkan dalam peta lebih besar