PENETAPAN PILAR BATAS DESA

Administrator 10 Desember 2018 20:33:33 WIB

        Penegasan batas desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa. Senin, 10 Desember 2018 dilakukan pelacakan batas Desa Tumpuk dari Dinas PUPR.

Batas – batas yang akan di survey Tim 1 meliputi :

  • PBU 148 --> batas antara desa Tumpuk - Sukorejo - Gondang
  • PBU 150 --> batas antara Desa Tumpuk - Ngepeh - Jambu
  • PBU 149 --> ( Gunung dampon )batas antar Desa Tumpuk - Jambu - Sukorejo

        Untuk titik simpul desa yang terkait ada 4 Desa, dan masing – masing desa di wakilkan oleh 1 orang perangkat Desa yaitu Desa Ngepeh ( Sarbani ), Desa Jambu (Nurhadin), Desa Gondang ( Muajir ), dan Desa Ngepeh (Karimul Ikhsan ). Desa Tumpuk sendiri diwakili oleh Arwanudin, Mugianto dan Dwi Adi Prayitno. Tim serta perwakilan dari tiap desa dan kecamatan berkumpul di Balai Desa Tumpuk untuk melakukan kegiatan Pelacakan dan pengukuran pilar batas yang dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai selesai. Penetapan Batas desa juga disaksikan oleh bapak Sujono selaku pihak dari kecamatan dan dinas terkait lainnya, Rekso Widodo, Teguh wahyudianto, Ebi Heriyanto.

Komentar atas PENETAPAN PILAR BATAS DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi TUMPUK

tampilkan dalam peta lebih besar