MUSYAWARAH RKPDESA TAHUN 2020

Administrator 22 Juli 2020 10:50:12 WIB

Berkaitan dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2021 dan Penetapan DU-RKPDes Tahun 2020 di Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada :

Hari dan tanggal         : Selasa, 21 juli 2020

Waktu / jam                : 01’00 Wib

Tempat                        : Aula gedung serbaguna Desa Tumpuk

Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2020, yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, wakil kecamatan serta wakil-wakil kelompok masyarakat.

Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah dan narasumber adalah :

  1. Bahasan Rancangan RKPDes Tahun 2021
  2. Bahasan Rancangan Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) tahun 2020
  3. Bahasan Para Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbangcam tahun  2021

Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yaitu :

  1. Menyepakati Rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2021 dan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2021;
  2. Menyepakati DU RKPDes tahun 2021 ;
  3. Menyepakati para delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbangcam tahun 2021.

Dalam Kesempatan ini Bpk. Kepala Desa, Sulih Wiyono menyampaikan Ucapan terima kasih kepada panitia penetapan RKP Desa Tahun 2019, dan penyampaian terima kasih kepada anggota BPD, LPMD, dan peserta rapat serta semua warga desa Tumpuk yang telah sama-sama membangun desa Tumpuk. Juga penyampaian terima kasih kepada Narasumber dari Kecamatan Tugu yang nanti akan memberikan pengarahan secara lebih luas tentang perencanaan pembangunan di desa, kami berharap dalam acara ini bisa menghasilkan kesepakatan rancangan RKPDes Tahun 2020, untuk ditetapkan menjadi RKPDes tahun 2021 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2021.

Selanjutnya Narasumber dari Tim fasilitasi Kecamatan Losari menyampaikan pengarahan Bahwa berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka diharapkan setiap desa agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan Desa.

  1. Berpedoman pada hasil kesepakatan musdes, pagu indikatif desa, PADesa, Renc.kegiatan pemerintah, pemerintah prov. Pemerintah kab/kota, jaring aspirasi masy. DPRD Prov. Kan/kota, hasil pencermatan ulang RPJMDes, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan fihak ketiga.
  2. Rancangan RKPDes sedikit berisi:
  3. Evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun lalu
  4. Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa
  5. Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerjasama antar desa dan fihak ketiga

Prioritas program, kegiatan dan anggran desa yang dikelola oleh desa sebagai kew. Penugasan pemerintah, pemda prov, kab/kota.

 

Dalam acara inti Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD  TUMPUK, Bpk. Budiarto didahului dengan pemaparan hasil pembangunan di tahun 2020 dan perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2020 dan Daftar Usulan RKP Desa untuk Tahun 2021.

Peserta menyepakakti hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Desa tahun 2020 dan DU RKP Desa tahun 2021 yang akan ditetapkan menjadi RKPDesa Tahun 2020 dan DU RKPDesa tahun 2021 yang nantinya akan dituangkan dalam Perdes RKPDes tahun 2020.

 

 

Komentar atas MUSYAWARAH RKPDESA TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi TUMPUK

tampilkan dalam peta lebih besar