Persyaratan Pengajuan e-KTP
ATIKA SYAI'ATUL KHUSNA 01 Oktober 2018 11:32:36 WIB
Kartu Tanda Penduduk e-KTP
Pengertian e-KTP
e-KTP yaitu Kartu Tanda Penduduk dibuat melalui elektronik, berdasarkan segi fisik ataupun penggunaannya yang berfungsi berdasarkan komputerisasi. Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP
Fungsi KTP-el
- Sebagai identitas jati diri
- eBerlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainyaa
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Syarat dan mekanisme pengajuan e-KTP baru/pemula
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar RT.
- Foto kopi KK.
- formulir KP1 dari Desa
- melakukan Perekaman Biometrik di Kecamatan
- Lalu minta nomor register dari kecamatan
- Pengajuan Penerbitan e-KTP ke Dispendukcapil
Syarat perpanjang KTP atau memperbarui e-KTP :
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Surat pengantar RT.
- Fotokopi KK.
- Formulir KP1 dari Desa
- (Bagi yang sudah mempunyai e-KTP tidak usah melakukan Perekaman Biometrik)
Komentar atas Persyaratan Pengajuan e-KTP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |