Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga ( KK )
ATIKA SYAI'ATUL KHUSNA 10 Oktober 2018 22:21:48 WIB
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Permohonan KK Baru.
- Pengantar dari RT dan RW
- Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor Desa dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.
- Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang)
Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran sebagai berikut:
- Pengantar dari RT dan RW.
- Kartu Keluarga lama.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
- Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam Kartu Keluarga.
Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing sebagai berikut:
- Pengantar dari RT dan RW.
- Kartu Keluarga Lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Paspor.
- Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Perubahan Kartu Keluarga akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.
Persyaratan Perubahan KK karena Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah sebagai berikut:
- Pengantar dari RT dan RW.
- Kartu Keluarga Lama.
- Foto copy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
- Surat Keterangan Pindah.
- Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang / Rusak.
Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:
- Pengantar dari RT dan RW.
- Surat Keterangan kehilangan dari Kelurahan.
- Kartu Keluarga yang rusak.
- Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
- Pembetulan Data KK di Dispendukcapil.
Komentar atas Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga ( KK )
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |