Persyaratan Pengajuan Akta Kematian

ATIKA SYAI'ATUL KHUSNA 10 Oktober 2018 22:56:51 WIB

Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian :

  1. Pengantar RT/RW
  2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli & Foto copy
  3. Kartu Keluarga (KK)  asli & Foto copy
  4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas Asli atau dilegalisir
  5. Formulir Surat Keterangan Kematian di Ketahui Lurah ( F229) Disi Lengkap.
  6. 2 Foto Copy  KTP EL Sebagai Saksi
  7. Dan dokumen lain yang dibutuhkkan

Kegunaan dari Akta ini adalah :

  • Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.
  • Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
  • Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
  • Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.

Komentar atas Persyaratan Pengajuan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi TUMPUK

tampilkan dalam peta lebih besar