Persyratan Pembuatan SKTM dan Surat Keterangan Lainnya

ATIKA SYAI'ATUL KHUSNA 10 Oktober 2018 23:15:20 WIB

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Desa/Kelurahan bagi Keluarga Miskin (Gakin). SKTM ini berguna bagi Gakin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS yang ada di di sekitar daerah anda, yang memang melayani SKTM/Gakin. Selain itu SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan dan keperluan lain yang memang membutuhkan SKTM.

Persyaratan membuat SKTM :

  • Masuk kategori tidak mampu
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  • Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  • Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.
  • Bawa surat pengantar atau keterangan dari Desa/Kelurahan ke lembaga yang dituju misal Lembaga Kesehatan atau Lembaga Pendidikan.

Untuk persyaratan Surat Keterangan Lainya :

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  4. Akte Kelahiran Asli dan Fotocopy (jika diperlukan).
  5. Ijasa Terakhir Asli dan Fotocopy (jika diperlukan).
  6. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan dari kelurahan atau desa setempat.

 

Komentar atas Persyratan Pembuatan SKTM dan Surat Keterangan Lainnya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi TUMPUK

tampilkan dalam peta lebih besar